LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(GALESONG ELEMENT MUDA BAKAT ORISINIL KESENIAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT dan LEMBAGA
WILAYAH / TEMPAT dan LEMBAGA
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong Kecamatan galesong kabupaten Takalar,
bertempat Di jln olahraga Desa Galesong
baru Kecamatan galesong kabupaten Takalar No.Hp.081 355 176 460 / 085 299 175 235
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat perlakuan yang sama dari Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong
2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1. Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri, keluarga, lembaga, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan Lembaga Sanggar Seni
budaya GEMBOK Galesong
6. Mentaati peraturan Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK
Galesong.
8. Menghadiri
rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong terdiri atas :
a.
Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Lembaga Sanggar Seni budaya
GEMBOK Galesong seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1. Syarat
untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong sesuai pada BAB IV pasal 9
2. Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang
bersangkutan sendiri kepada Pengurus Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong dengan mengisi formulir keanggotaan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1. Mendapat perlakuan yang sama dari Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong
2. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan
untuk kemajuan Lembaga Sanggar Seni
budaya GEMBOK Galesong
4. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Lembaga Sanggar Seni
budaya GEMBOK Galesong dengan syarat
telah memiliki kemampuan dalam berlembaga.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik diri, keluarga, Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan lembaga.
3. Mentaati peraturan lembaga serta menjunjung tinggi disiplin yang
ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK
Galesong
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian
Keanggotaan
1. Pengunduran
diri.
2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata- tertib organisasi.
3. Secara
hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal
dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.
Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.
Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut,
maka Dewan Pengurus akan mendatangi Orang Tua / Wali
3.
Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin
dalam setiap latihan
4.
Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong
5.
Anggota baru harus mengisi formulir yang telah
disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.
Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wita sore.
setiap hari jumat s/d minggu
7.
Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat
14.30 wita
8.
Setiap hari pada jam 15.30 wita daftar hadir akan di jalankan
oleh pengurus
Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong , bagi anggota yang datang
setelah absen di jalan kan maka anggota tersebut tidak dibenarkan masuk,
melihat ataupun ikut latihan
9.
Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan
pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
10.
Struktur pengurus baru dibentuk setiap dua tahun
sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggran Rumah Tangga
11. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas
jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang
sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama
melalui rapat anggota
12.
Anggota yang mempunyai keluhan terhadap Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong, segera melaporkan diri kepada pengurus Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong. Bukan kepada yang lain
13.
Anggota yang berhalangan hadir wajib melaporkan diri
kepada pengurus sanggar selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kegiatan di
laksanakan
14.
Seluruh anggota ataupun pengurus Lembaga Sanggar Seni
budaya GEMBOK Galesong wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
15.
Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah
dibuat, maka, anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 11
Anggaran Dasar.
16.
Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota
sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong .
Pasal 11
Sanksi
1. Peringatan secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong Telah diatur sesuai
dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong akan diatur dalam peraturan dan pedoman
lembaga yang ditetapkan kemudian dirapatkan bersama seluruh pengurus dan
anggota.
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong
KEC. Galesong Kab. Takalar
PENASEHAT :
: KEPALA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KAB. TAKALAR
: KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA RAGA DEWAN PENDIRI: KAHARUDDIN S.Pd.i
D
DE FDGFGDDHF
D
DE FDGFGDDHF
KECAMATAN
GALESONG
: BAPAK
KEPALA KACAMATAN GALESONG
PEMBINA : SYAMSUDDIN KARIM S.Pd
: KAHARUDDIN,S.Pd.I
: Drs.Abd.Rahim MM
: MUH.SATTAR S.Pd.I
: SRI ROSALINA,SE
KETUA : ASRUL,S.Pd
WAKIL KETUA : MUH. ARMAN DIAN BAHARY
SEKRETARIS
:JABAL NUR
BENDAHARA
: RESKY DARMAJAYA
DIVISI-DIVISI
KESEKSRETARIATAN : WANDY ARIFIN
: WAHYUDHA TAMZIL
:
BAHRULLAH
:
ISRAHADI
DIVISI
PROGRAM DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
KOORDINATOR :
NURFAHMI RAMADHAN RASYD
ANGGOTA :
1.ABD.RAHMAN
2. MUH.RENALDY MUSTAFA
3.
4.
5.
6.
7.
DIVISI SASTRA DAN TEATER :
KOORDINATOR : 1.
2.
ANGGOTA :
1 ARISMUNANDAR
2 EDI
HARI YADI
3 RAHMAN
4 RENALDY
5. NURHALIMA
6. RINA
SAFITRY
7. MAWADDA
8. SRI WAHYUNI
9. RINAWATI
10. ALIFIA JUNARTI
DIVISI
MUSIK DAN TARI :
KOORDINATOR : 1.
2.
ANGGOTA :
1.
2.
3.
4.
5.
6. TEGUH ADI WIJAYA
7.
8. NUR IKHSAN
9.
10. RATU ARIKA
11.
12. ROSMITA
13.
14.
15. MUH.RUSDI.M
16.
DIVISI
SENI RUPA :
KOORDINATOR : SUPANDY SYAM
ANGGOTA :
1. JABAL NUR 7.
2. MUKABIR ANWAR 8.
3. DANI SURYA 9.
4. I 10.
5. 11.
6. 12.FHATUL
MU’MIN
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 25 Februari 2014
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat :Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
Lembaga Sanggar Seni budaya GEMBOK Galesong
Tempat berkumpulnya Para Peminat, Pengamat dan Pelaku Seni dari berbagai
Kalangan Masyarakat yang peduli akan seni, khususnya seni tradisional makassar
Program Kerja
Untuk mendukung tujuan diatas maka pengurus
Sanggar seni selanjutnya menyusun program kerja. Program kerja Sanggar
Seni meliputi program mingguan, bulanan, tahunan dan program kerja
insidental.
a. Program Kerja Mingguan
Program kerja mingguan merupakan program kerja
yang rutin dilakukan pada setiap minggu dalam kepengurusan Sanggar Seni.
Program kerja mingguan secara rinci adalah:
1) Latihan rutin
Latihan rutin dilakukan 3 kali dalam satu
minggu yaitu pada hari jumat- minggu pukul 14-00 sampai dengan pukul 17.00
WIB untuk anggota yang pelajar. Dan latihan senin malam serta kamis malam pukul
20.00 sampai 22.00 WIB untuk latihan yang mahasiswa
2) Pengkondisian alat
Pengkondisian alat dimaksudkan agar rotasi
pemasukan dan pengeluaran alat dari gudang berjalan dengan rapi. Teknis
yang dipakai adalah anggota mengeluarkan alat sesuai minat masing masing.
Dan Setelah selesai latihan di bersihkan dan diletakkan kembali.
3) Evaluasi
Setelah selesai latihan maka seluruh anggota
berkumpul terlebih dahulu di dalam untuk mengevaluasi hasil latihan.
Evaluasi meliputi presensi, peningkatan keterampilan dan pembacaan agenda
latihan untuk hari berikutnya. Dari evaluasi tersebut diketahui
perkembangan selama latihan. Evaluasi dipimpin oleh pelatih.
b. Program Kerja Bulanan
Dalam program kerja bulanan Sanggar Seni
kegiatan berupa:
1) Rapat Pengurus Sanggar Seni
Rapat pengurus terdiri
dari ketua, sekretaris dan bendahara yang sekaligus merangkap
sebagai seksi latihan
diadakan sebulan sekali dengan koordinasi dari ketua. Tujuan dari
rapat pengurus adalah membahas tentang keaktifan anggota dalam mengikuti
latihan dan kemajuan yang dicapai dalam latihan selama satu bulan. Dalam
rapat tersebut membicarakan masalah dan kendala serta masukan untuk solidaritas
sanggar seni.
2) Inventarisasi alat
Setiap bulan diadakan
inventarisasi alat untuk mengetahui keadaan alat, sehingga apabila
terdapat kerusakan alat dapat segera diperbaiki. Teknis pelaksanaan alat
yang rusak dilaporkan kepada pembina selanjutnya
diperbaiki dengan menggunakan uang kas dan uang dari donatur dengan jumlah
sesuai dengan kerusakan. Dengan inventarisasi secara rutin diharapkan
kondisi peralatan sanggar seni tetap dalam kondisi baik.
c. Program Kerja Tahunan
1) Penerimaan anggota baru
a) Penerimaan anggota baru dilakukan kapan saja
dari berbagai lapisan dalam setahun dengan persyaratan dan ketentuan dari
sanggar seni.
b) Penerimaan anggota private baik kelompok
belajar dari sekolah SD,SLTP,SLTA maupun individu.
2) Pendidikan dasar
Pendidikan dasar dilakukan setelah selesai penerimaan anggota
baru. Pendidikan dasar merupakan ajang pemberian materi dasar yang
berupa pengenalan minat yang ingin di pelajari
3) Workshop
Workshop yang diadakan bekerjasama dengan sanggar seni lain,
maupun dari akademi seni dan instansi pemerintah seperti dinas pariwisata,
Sekolah Tinggi Seni.
4) Studi Banding
Setelah mendapat pelatihan di sanggar seni untuk menambah wawasan dan
apresiasi seni bagi anggota diadakan studi banding dan melihat reportoar seni
dari sanggar seni lain atau pertunjukan seni di sekolah tinggi seni seperti ukm
seni dimasing-masing kampus.
5) Mengadakan pertunjukan
Pertunjukan dilaksanakan di lokasi sanggar atau ditempat yang di
tentukan, setelah anggota mendapat materi dari pelatih yang bertujuan sebagai
motivasi dan evaluasi dari materi yang di pelajari di sanggar seni dan di
dokumentasi dalam bentuk Audio Visual.
6) Reorganisasi
Reorganisasi dilakukan apabila dalam kepengurusan serta anggota ada
yang mengundurkan diri dari sanggar seni baik dengan alasan tertentu seperti
anggota merantau, pindah, meninggal dunia,dsb.
d. Program Kerja Insidental
Program kerja insidental adalah program kerja
yang tidak terencana dalam penyusunan program kerja. Program kerja
insidental berhubungan dengan undangan penampilan ataupun undangan festival
yang waktunya tidak dapat ditentukan.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada tanggal: 27 Maret
2017
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
ASRUL
PRATAMA DJABAL
NOER
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Galesong,
21 februari 2014
Nomor : 259/GMB/GLS/II/2014
Lamp : 1 (satu) Lembar
Akta Notaries Pendidrian Lembaga Sanggar Seni
Hal : Permohonan izin pendidrian lembaga sanggar
seni budaya galesong
Kepada Yth,
Bapak Bupati Takalar
Di,-
Asasalamu Alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Semoga segala aktivitas kita di
Ridhai Allah swt. Amin.
Dengan
Hormat,
Kesenian budaya tradisional adalah
salah satu kebiasaan dan peniggalan para leluhur yang pada masanya tetap kokoh
dan dipertahankan menjadi salah satu kesenian budaya trasional bagi setiap
daerah.namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seakan
tenggelam atau hilang begitu saja.
Untuk dapat melestarikan kesenian
budaya tradisional tersebut,maka perlu perhatian tetap mempertahankan sebagai
momentum dan adat istiadat,maka kami dari kalangan anak muda galesong,memohon
izin kepada Bapak Bupati takalar untuk memberikan izin atau rekomendasi untuk
mendirikan lembaga sanggar seni budaya galesong kepada kami.Dengan tujuan
membangun kesenian budaya tradisional dan merekrut para generasi muda sekaligus
memperkenalkan bentuk dan tatanan kesenian budaya adat istiadat daerah
khususnya digalesong dikabupaten takalar pada umumnya.
Demikian permohonan ini kami buat
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
Terimakasih.
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
KAHARUDDIN, S.Pd.I Ariguswan Mapperentha
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
KEPALA UPTD DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN GALESONG
sekretaraiat :
Jln.pendidikan N0.1 Galesong baru kode
pos : 92254
Galesong,19
februari 2014
yang
bertanda tangan dibawah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Nama :
Drs.Abbas,MM
Pangkat : Pembina
Nip :
1963 1231 1983 061087
Jabatan : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Memberikan
Sekretariat kepada pengurus lembaga sanggar seni budaya galesong,guna
kelancaran dan keaktifan kepada seluruh anggota sanggar seni,yang
bertempat diperumahan sekolah SD.CENTER
GALESONG,dan bisa dipergunakan dan dipertanggung jawabkan.
Demikianlah
surat rekomendasi ini dan dapat dipergunakan sebagaimna mestinya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Lembaga : Jln olahRaga galesong baru
kecamatan galesong kabupaten takalar
Dengan ini menyatakan bahwa data dan
informasi dalam dokumen ini adalah
benar
dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Apabila data dan informasi yang
diberikan
tidak benar kami siap menerima segala konsekuensi sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 25 Februari 2014
Yang
Menyatakan,
KAHARUDDIN,S.Pd.I
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT KEPUTUSAN : SUSUNAN DEWAN PENGURUS LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG PERIODE TAHUN 2014-2017
DEWAN PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
SURAT KEPUTUSAN
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NOMOR : 01 /KPTS/ LSSG- / II /2014
TENTANG
SUSUNAN DEWAN PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
SURAT KEPUTUSAN
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NOMOR : 01 /KPTS/ LSSG- / II /2014
TENTANG
SUSUNAN DEWAN PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI
BUDAYA GEMBOK GALESONG
PRIODE TAHUN 2014 – 2017
DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
Menimbang :
1. Bahwa demi kelancaran LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG perlu disusun dan ditetapkan Susunan Dewan Pengurus LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 – 2017.
PRIODE TAHUN 2014 – 2017
DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
Menimbang :
1. Bahwa demi kelancaran LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG perlu disusun dan ditetapkan Susunan Dewan Pengurus LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 – 2017.
2.Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dan
ditetapkan menjadi LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
periode 2014-2017.
Mengingat :
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Memperhatikan :
1. Ketetapan Musyawarah Pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 01/LSSG/ II/ 2014 tanggal 22 februari 2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
2. Ketetapan Musyawarah pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 02/LSSG/ 2014 tanggal 23 Februrari 2017 tentang Program Kerja LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 - 2017.
3. Ketetapan Musyawarah Pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 003/LSSG/ II/ 2014 tanggal 24 februari 2014 tentang Rekomendasi Musyawarah pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
periode 2014-2017.
Mengingat :
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Memperhatikan :
1. Ketetapan Musyawarah Pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 01/LSSG/ II/ 2014 tanggal 22 februari 2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
2. Ketetapan Musyawarah pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 02/LSSG/ 2014 tanggal 23 Februrari 2017 tentang Program Kerja LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 - 2017.
3. Ketetapan Musyawarah Pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor : 003/LSSG/ II/ 2014 tanggal 24 februari 2014 tentang Rekomendasi Musyawarah pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
4. Ketetapan Musyawarah Pendirian LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG, Nomor :
04/LSSG/ II/ 2014 tanggal 25 februari
2014
tentang Penetapan susunan Dewan Pengurus
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 - 2017.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Pertama : Mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Dewan Pengurus LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 - 2017.
Kedua : Dewan Pengurus LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG periode 2014 – 2017 bertugas untuk menjalankan roda lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta hasil Ketetapan musyawarah pendirian LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Ketiga
: Masa bakti Dewan Pengurus LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG adalah
selama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Galesong
Pada tanggal : 26 februari 2014
DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Galesong
Pada tanggal : 26 februari 2014
DEWAN PENDIRI / DEWAN PENGURUS HARIAN
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
PENASEHAT : KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KAB.
TAKALAR
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
KECAMATAN GALESONG
BAPAK KEPALA KACAMATAN GALESONG
PEMBINA : SYAMSUDDIN KARIM S.Pd
: MUH.SIRWAN,S.Pd.M.Pd
: Drs.Abd.Rahim MM
: MUH.SATTAR S.Pd.I
: A.TENRY A.A.ST
KETUA : KAHARUDDIN
SEKRETARIS
: ARI GUSWAN MAPPARENTA
WAKIL
SEKERTARIS : MUH KHAIRUL
BENDAHARA
: SRI ROSALINA
WAKIL BENDAHARA :
IKA ARJUNI
DIVISI-DIVISI
KESEKSRETARIATAN : TEDHY
HUMAS : ANDRIADI
HUMAS : ANDRIADI
: MUH. ARFANSYAH
: ZULKARNAEN
DIVISI
PROGRAM DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
KOORDINATOR : HENDRA
ANGGOTA :
1.
ASWANDY
2. ARIFIN
3. LUTFHI LARIGAU
4. RESKY DARMAJAYA
5. MUFTI AIDIN
6. IRHAM NUR
7. ASWIN
DIVISI SASTRA DAN TEATER :
KOORDINATOR : 1. ASRUL PRATAMA
2. PURNOMO
ANGGOTA :
1 ARISMUNANDAR
2 EDI
HARI YADI
3 RAHMAN
4 RENALDY
5. NURHALIMA
6. RINA
SAFITRY
7. MAWADDA
8. SRI WAHYUNI
9. RINAWATI
10. ALIFIA JUNARTI
DIVISI
MUSIK DAN TARI :
KOORDINATOR :
1. ANDRY MAULANA
2.AMAL
ANGGOTA :
1. GALANG
2. ANNAS
3. ADITYA
4. MUH.ASWAR
5. AWAL
6. TEGUH ADI WIJAYA
7. JUSMAN
8. NUR IKHSAN
9. MUH ARMAN
10. RATU ARIKA
11. ASFIRA RAHAYU
12. ROSMITA
13. SUSILAWATI
14. ALBY AHDAN
15. MUH.RUSDI.M
16. RABIA AL ADAWIYAH
DIVISI
SENI RUPA :
KOORDINATOR : SUPANDY SYAM
ANGGOTA :
1. JABAL NUR 7.ALEX
HOSANA
2. MUKABIR ANWAR 8.NUR
AFNI
3. DANI SURYA 9.ALMA
HERA
4. INDRAWAN 10.MIRAWATI
5. RISWANDY ARIFIN 11.
ROMI
6. MUH RISQAN NADIR 12.FHATUL
MU’MIN
Dibuat Di :
Galesong,kecamatan Galesong Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 25 Februari 2014
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
BIODATA PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama : kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Dusun Galesong, kecamatan
galesong kabupaten takalar
Dengan ini menyatakan bahwa nama
yang tercantum diatas adalah benar-benar
pengurus lembaga sanggar seni budaya
gembok galesong
Demikianlah
biodata ini dibuat dengan
sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang
Menyatakan,
KAHARUDDIN,S.Pd.I
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Ariguswan mapparenta
Jabatan : sekretaris lembaga sanggar seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Jln benteng Galesong Kota
kecamatan galesong kabupaten takalar
Dengan ini menyatakan bahwa nama
yang tercantum diatas adalah benar-benar
pengurus lembaga sanggar seni budaya
gembok galesong
Demikianlah biodata ini dibuat dengan sungguh-sungguh dan
penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat Di : Galesong,kecamatan Galesong Kabupaten
Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang
Menyatakan,
ARIGUSWAN MAPPARENTA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Sri Rosalina
Jabatan : Bendahara lembaga
sanggar seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Jln olahRaga galesong baru
kecamatan galesong kabupaten takalar
Dengan ini menyatakan bahwa nama
yang tercantum diatas adalah benar-benar
pengurus lembaga sanggar seni budaya
gembok galesong
Demikianlah biodata ini dibuat dengan sungguh-sungguh dan
penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang
Menyatakan,
SRI ROSALINA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN
PENGURUS TIDAK BERAFILISASI DENGAN PARTAI
POLITIK
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,Ketua Dan Sekretaris
Nama : kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Dusun Galesong kecamatan
galesong kabupaten takalar
Nama :Ariguswan
Mapparenta
Alamat : Jl.benteng galesong
Kota kec.galesong Kab.takalar
Dengan ini menyatakan bahwa saya dan
pengurus serta anggota lembaga kami,tidak berafilisasi secara kelembagaan
dengan partai politik ,apabila terbukti maka kami siap diproses secara hukum.
Demikian pernyataan ini dibuat
dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang Menyatakan,
KETUA SEKRETARIS
KAHARUDDIN,S.Pd.I ARIGUSWAN
MAPPARENTA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK KEPENGURUSAN
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,Ketua Dan Sekretaris
Nama : kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Dusun Galesong kecamatan
galesong kabupaten takalar
Nama : Ariguswan Mapparenta
Alamat : Jl.benteng galesong
Kota kec.galesong Kab.takalar
Dengan ini menyatakan bahwa lembaga
kami,tidak terjadi konflik kepengurusan ,apabila terbukti terjadi konflik kepengurusan maka kami siap
dipanggil dan diproses secara hukum.
Demikian pernyataan ini dibuat
dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang Menyatakan,
KETUA SEKRETARIS
KAHARUDDIN,S.Pd.I ARIGUSWAN
MAPPARENTA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN
Bahwa Nama Lambang,BenderaTanda
Gambar,Simbol,Atribut Cap Stempel
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,Ketua Dan Sekretaris
Nama : kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Dusun Galesong kecamatan
galesong kabupaten takalar
Nama : Ariguswan Mapparenta
Alamat : Jl.benteng galesong
Kota kec.galesong Kab.takalar
Dengan ini menyatakan bahwa Nama Lambang,BenderaTanda
Gambar,Simbol,Atribut Cap Stempel yang digunakan bukan milik hak cipta orang
lain yang kami gunakan melainkan adalah milik lembaga kami sendiri,apabila
terbukti mengambil hak cipta lembaga orang lain maka
kami siap dipanggil dan diproses secara hukum.
Demikian pernyataan ini dibuat
dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang Menyatakan,
KETUA SEKRETARIS
KAHARUDDIN,S.Pd.I ARIGUSWAN
MAPPARENTA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
SURAT PERNYATAAN
Bahwa Nama Lambang,BenderaTanda
Gambar,Simbol,Atribut Cap Stempel
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,Ketua Dan Sekretaris
Nama : kaharuddin S.pd.I
Jabatan : ketua lembaga sanggar
seni budaya galesong
Nama
Lembaga : Sanggar seni budaya
galesong
Alamat
Rumah : Dusun Galesong kecamatan
galesong kabupaten takalar
Nama : Ariguswan Mapparenta
Alamat : Jl.benteng galesong
Kota kec.galesong Kab.takalar
Dengan ini menyatakan bahwa sanggup
menyampaikasn laporan kegiatan perkembangan, setiap akhir tahun dan selalu
memegang teguh amanah apa yang diberikan oleh pemerintah sebagai landasan untuk
mencapai kesuksesan.
Demikian pernyataan ini dibuat
dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Dibuat
Di : Galesong,kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar
Pada
tanggal: 26 Februari 2014
Yang Menyatakan,
KETUA SEKRETARIS
KAHARUDDIN,S.Pd.I ARIGUSWAN
MAPPARENTA
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Galesong,
21 februari 2014
Nomor : 259/GMB/GLS/II/2014
Lamp : 1 (satu) Lembar
Akta Notaries Pendidrian Lembaga Sanggar Seni
Hal : Permohonan izin pendidrian lembaga sanggar
seni budaya galesong
Kepada Yth,
Kepala dinas pendidikan kebuadayaan,pemuda
dan olahraga kab.takalar
Di,-
Takalar
Asasalamu Alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Semoga segala aktivitas kita di
Ridhai Allah swt. Amin.
Dengan
Hormat,
Kesenian budaya tradisional adalah
salah satu kebiasaan dan peniggalan para leluhur yang pada masanya tetap kokoh
dan dipertahankan menjadi salah satu kesenian budaya trasional bagi setiap
daerah.namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seakan
tenggelam atau hilang begitu saja.
Untuk dapat melestarikan kesenian
budaya tradisional tersebut,maka perlu perhatian tetap mempertahankan sebagai
momentum dan adat istiadat,maka kami dari kalangan anak muda galesong,memohon
izin kepada Bapak Bupati takalar untuk memberikan izin atau rekomendasi untuk
mendirikan lembaga sanggar seni budaya galesong kepada kami.Dengan tujuan
membangun kesenian budaya tradisional dan merekrut para generasi muda sekaligus
memperkenalkan bentuk dan tatanan kesenian budaya adat istiadat daerah
khususnya digalesong dikabupaten takalar pada umumnya.
Demikian permohonan ini kami buat
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
Terimakasih.
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
KAHARUDDIN, S.Pd.I Ariguswan Mapperentha
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
BIODATA PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
NAMA :
ARIGUSWAN MAPPARENTA
TTL :
MAKASSAR,06 AGUSTUS 1995
JENIS
KELAMIN
: LAKI-LAKI
JABATAN DALAM LEMBAGA : SEKRETARIS
Alamat
Rumah : Jln benteng
Galesong Kota kecamatan galesong kab.Takalar
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : MAHASISWA
KEWARGANEGARAAN : WNI
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
BIODATA PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama : SRI
ROSALINA
TTL :TAKALAR,01
FEBRUARI 1992
JENIS
KELAMIN
:PEREMPUAN
JABATAN DALAM LEMBAGA :
BENDAHARA
Alamat
Rumah : GALESONG
BARU,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : MAHASISWA
KEWARGANEGARAAN : WNI
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
BIODATA PENGURUS
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
NAMA :
KAHARUDDIN
TTL : PALALAKKANG,17 FEBRUARI 1985
JENIS
KELAMIN
: LAKI-LAKI
JABATAN DALAM LEMBAGA
: KETUA
Alamat
Rumah : DUSUN GALESONG
KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : WIRASWASTA
KEWARGANEGARAAN : WNI
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : ASRUL
TTL :BURANE,09 JUNI 1994
ALAMAT :JL.GURU PATHO KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :INDRAWAN
TTL :BAYOWA,05 APRIL 1994
ALAMAT :BAYOWA KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :JABAL NUR
TTL :GALESONG,12 DESEMBER
1994
ALAMAT :BALLAPARANG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :BAHRULLAH
TTL :MAKASSAR,09 MARET 1999
ALAMAT :L.ANNA,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :MUH AKHDAN AL BAIHAQI
TTL :MAKASSAR,10 FEBRUARI
1994
ALAMAT :TALA-TALA KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : ARISMUNANDAR TTL :MAKASSAR,04 NOPEMBER 1994
ALAMAT :S.DG.TAPPU KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :ABD.RAHMAN TTL :MAKASSAR, 01 MEI 1994
ALAMAT :PALALAKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :ARIDERMAWAN M. TTL :MAKASSAR, 08 JUNI 1995
ALAMAT :JL.BENTENG KEC. GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :ADITYA WARMAN TTL :AMBON,O4 NOPEMBBER 1995
ALAMAT :BURANE KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :MUH.ARSYAN SETIAWAN TTL :13 AGUSTUS 1995
ALAMAT :BODDIA KEEC. GALESONG KAB.
TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA
GEMBOK GALESONG
NAMA : MUHAMMAD LUTFI LARIGAU
TTL :MAKASSAR,26 AGUSTUS
1995
ALAMAT :SAPANJANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :AHMAD FATHUL MU’MIN
TTL :TAKALAR,30 OKTOBER 1991
ALAMAT :BURANE KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :ANNAS
TTL :PALALAKKANG,11
SEPTEMBER 1994
ALAMAT :PALALAKKANG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA
:FIRMAN KADIR TTL :MAKASSAR 03 SEPTEMBER 1993
ALAMAT :TAMAN RESKY KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :GALANG ALIEF SYAHRANI
TTL :MAKASSAR,05 DESEMBER 1993
ALAMAT : Jl. BENTENG,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : EDI HARI YADI
TTL :MAKASSAR,14 MEI 1994
ALAMAT :BURANE KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :ZUL HAJI SETAWING
TTL :MAKASSAR,09 JANUARI
1988
ALAMAT :PALALAKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :MUHAMMAD NURARIFIN
TTL :MAKASSAR,18 OKTOBER
1995
ALAMAT :JL.BENTENG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :DIRGA NANDA PRASTICA
TTL :POSO,O42 FEBRUARI 1995
ALAMAT :BURANE KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :AHMAD NURABDIANSYAH
TTL :MAKASSAR,01 JANUARI
1994
ALAMAT :BENTENG KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :MUH.NADIR
NAM TTL : GALESONG,25
DESEMBER 1993
ALAMAT :PALALKKANG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : PURNOMO
TTL :GALESONG,12 DESEMBER
1993
ALAMAT :JL.BENTENG KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :ANDRIADY
TTL :GALESONG,23 MEI 1995
ALAMAT :GALESONG KOTA KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :TEGUH ADY WIJAYA
TTL :GALESONG,12 MARET 1994
ALAMAT :JL.BENTENG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :ALEX HOSANA
TTL :MAKASSAR 07 MARET 1995
ALAMAT :BTN TAMAN RESKY KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :MUH KHAIRUL
TTL :MAKASSAR,24 APRIL 1995
ALAMAT :KRG.BT.MARANNU KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :MUH.ARFANSYAH AZIS SENA
NAM TTL :SUNGGUMINASA, 11 MEI 1993
ALAMAT :BODDIA,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : TEDHY
TTL :MAKASSAR,17 DESEMBER
1994
ALAMAT :S.DG.TAPPU KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :MUHAMMAD MUSTARI QUR’ANI
TTL :05 JANUARI 1994
ALAMAT :KALONGKONG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :USMAN
TTL :PATTINOANG,12 DESEMBER
1994
ALAMAT :PATTINOANG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :MUH. ARMAN DIAN BAHARY
TTL :KASSI LOMPO,23 JULI
1993
ALAMAT :KASSI LOMPO KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :NUR IKHSAN NURDIN
TTL :MAKASSAR,10 FEBRUARI
1994
ALAMAT :PALALAKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :JUSMAN
NAM TTL : GALESONG,19
MEI 1993
ALAMAT :JLN. JOHAN,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA :RATU ARIKHA
TTL :MAKASSAR,01 JULI 1995
ALAMAT :SAPANJANG KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :RESKY DARMAJAYA
TTL :MAKASSAR, 13 JULI 1995
ALAMAT :TAMALALANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :SRI ROSALINA
TTL :MAKASSAR,01 JANUARI
1992
ALAMAT :GALESONG,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :NURAFNI FATANI ANNISA
TTL :MAKASSAR,O1 JUNI 1995
ALAMAT :MAKASSAR
NAMA :RABIAH AL ADWIYAH
TTL :BAYOWA,10 OKTOBER 1994
ALAMAT : KAYOWA. KEC GALESONG KABTAKALAR
NAMA :IKA ARJUNI
NAM TTL : MAKASAR,29
AGUSTUS 1995
ALAMAT :PALALAKKANG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : ROSMIATI
TTL :MAKASSAR,04 NOPEMBER
1994
ALAMAT :PALALAKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :ASFIRA RAHAYU
TTL :MAKASSAR, 11 MARET 1994
ALAMAT :JL.ABD KADIR KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :NURHALIMA
TTL :GALESONG,02 JUNI 1995
ALAMAT :LANNA,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :RINA SAFITRI
TTL :SUNGGU MINASA,06
FEBRUARI 1995
ALAMAT :BENTANG KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :NURMAWWADAH
TTL :MAKASSAR,28 JULI 1994
ALAMAT :PALALKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :NURALIFIA JUNARTI
NAM TTL : GALESONG
01 JUNI 1993
ALAMAT :BTN NIAGA,KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : SRI WAHYUNI
TTL :MAKASSAR,26 JUNI 1994
ALAMAT :BODDIA KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :RINAWATI
TTL : MAKASSAR 01 MEI 1994
ALAMAT :KASSI LOMPO KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :NURINDAH YANTI
TTL :GALESONG,12 DESEMBER
1994
ALAMAT :KASSI LOMPO,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :SUSILAWATI
TTL :MAKASSAR,O4 NOPEMBBER
1995
ALAMAT :BURANE KEC.GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :ALMA HERA
TTL :MAKASSAR,12 MEI 1995
ALAMAT :KAMPUNG BERU KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :SERLI
NAM TTL
: GALESONG,25 JANUARI 1991
ALAMAT :TABBUNGCINI,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : HENRI
TTL :KAMPUNGBBERU,12 MEI
1993
ALAMAT :KAMPUNG BERU KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :JAMALUDDIN
TTL :KAMPUNG BERU 22
DESEMBER 1994
ALAMAT :PALALAKKANG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :HENDRA
TTL :GALESONG,15 FEBRURI
1988
ALAMAT :JL.BENTENG,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :MUHAMMAD AZWAR SAHUR
TTL :MAKASSAR 02 JUNI 1994
ALAMAT :JL.KRG.MARANNU KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :RISWANDI ARIFIN
TTL :MAKASSAR,10 FEBRUARI 1990
ALAMAT :TAMAN RESKY KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :AWAL
NAM TTL
: GALESONG,25 JUNI 1992
ALAMAT :TABBUNGCINI,KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : KAHARUDDIN.S.Pd.I
TTL :palalakkang,17 FEBRUARI 1982
ALAMAT :BTN.BURANE KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :ARIGUSWAN MAPPARENTA
19 TTL :MAKASSAR,06 AGUSTUS
1995
ALAMAT :Jln.BENTENG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :RUSDI M.
TTL :MAKASSAR, 14 N0VEMBER 1990
ALAMAT :BAYOWA KEC. GALESONG KAB.TAKALAR
NAMA :MUH. SATTAR S.Pd.i
TTL :GALESONG, 22 JULI 1989
ALAMAT :TA’BUNCINI KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :HERLINA YUSTIANI
TTL :GALESONG, 02 NOVEMBER 1985
ALAMAT :BODDIA KEC. GALESONG KAB.TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
DAFTAR NAMA-NAMA
LEMBAGA SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
NAMA : RAHMAT HIDAYAT
TTL :GALESONG,22 JUNI 1995
ALAMAT :JLN.BENTENG KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA :MUKABIR
19 TTL :GALESONG,15 APRIL 1994
ALAMAT :Jln.ABD.GANI KEC.GALESONG
KAB.TAKALAR
NAMA : NAMA :ABDUSSALIM
TTL :MAKASSAR,
11 MARET 1995
ALAMAT :JL.ABD GANI KEC. GALESONG KAB
TAKALAR
NAMA :ANDI IZMA ISLAMIYAH ALJABBAR
TTL :TAKALAR,12 MEI 1995
ALAMAT :TAKALAR,CANGREGO KAB.TAKALAR
NAMA :SUMARLIN
TTL :GALESONG, 24 MEI 1995
ALAMAT :PA’LA’LAKANG KEC. GALESONG KAB. TAKALAR
NAMA : MUSLIM
NAM TTL
: GALESONG, 15 JUNI 1995
ALAMAT : KAMPUNG BERU KEC.GALESONG KAB.
TAKALAR
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Galesong,
21 februari 2014
Nomor : 260/GMB/GLS/II/2014
Lamp : 1 (satu) Rangkap
Akta Notaries Dan SKT KESBANG Kab.Takalar
Hal : Permohonan izin pendidrian lembaga sanggar
seni budaya galesong
Kepada Yth,
Bapak dr.h.syahrul yasin limpo,m.si,mh
(gubernur sul-sel)
Di,-
Tempat
Asasalamu Alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Semoga segala aktivitas kita di
Ridhai Allah swt. Amin.
Dengan
Hormat,
Kesenian budaya tradisional adalah
salah satu kebiasaan dan peniggalan para leluhur yang pada masanya tetap kokoh
dan dipertahankan menjadi salah satu kesenian budaya trasional bagi setiap daerah.namun
seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seakan tenggelam atau hilang
begitu saja.
Untuk dapat melestarikan kesenian
budaya tradisional tersebut,maka perlu perhatian tetap mempertahankan sebagai
momentum dan adat istiadat,maka kami dari kalangan anak muda galesong,memohon izin
kepada Bapak GUBERNUR SUL-SEL untuk memberikan izin atau rekomendasi untuk
mendirikan lembaga sanggar seni budaya galesong kepada kami.Dengan tujuan
membangun kesenian budaya tradisional dan merekrut para generasi muda sekaligus
memperkenalkan bentuk dan tatanan kesenian budaya adat istiadat daerah
khususnya diGalesong diKabupaten Takalar,Makassar pada umumnya.
Demikian permohonan ini kami buat
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
Terimakasih.
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
KAHARUDDIN, S.Pd.I Ariguswan Mapperentha
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Yang
bertanda tangan dibawah :
NAMA :
KAHARUDDIN,S.Pd.I
JABATAN :
KETUA
NOMOR KTP :
7305091702820002
NAMA :
ARIGUSWAN MAPPARENTA
JABATAN :
SEKRETARIS
NOMOR KTP :730505060895000
Dengan
ini menyatakan bahwa :
a)
Tidak berafiliasi secara
kelembagaan dengan partai politik tertentu
b) Tidak terjadi konflik kepengurusan
c) Nama,Lambang,Bendera,Tanda Gambar,Simbol,Atribut,Cap Stempel yang
digunakan belum menjadi hak paten dan / atau hak cipta pihak lain
d) Bersedia menertibkan kegiatan,pengurus dan/atau anggota organisasi
e) Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi
setiap akhir tahun
f) Bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi data dan
informasi dukumen atau berkas yang diserahkan
g)
Tidak akan melakukan menyalahgunaan
SKT
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa
tekanan/paksaan dari pihak manapun,bertanggung jawab
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
KAHARUDDIN, S.Pd.I Ariguswan Mapperentha
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Galesong,
21 februari 2014
Nomor : 260/GMB/GLS/II/2014
Lamp : 1 (satu) Rangkap
Akta Notaries Dan SKT KESBANG Kab.Takalar dan satu rangkap proposal
Hal : Permohonan bantuan
Kepada Yth,
Bapak dr.h.syahrul yasin limpo,m.si,mh
(gubernur sul-sel)
Di,-
Tempat
Asasalamu Alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Semoga segala aktivitas kita di
Ridhai Allah swt. Amin.
Dengan
Hormat,
Kesenian budaya tradisional adalah
salah satu kebiasaan dan peniggalan para leluhur yang pada masanya tetap kokoh
dan dipertahankan menjadi salah satu kesenian budaya trasional bagi setiap
daerah.namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seakan
tenggelam atau hilang begitu saja.
Untuk dapat melestarikan kesenian
budaya tradisional tersebut,maka perlu perhatian tetap mempertahankan sebagai
momentum dan adat istiadat,maka kami dari kalangan anak muda
galesong,memohon kepada Bapak GUBERNUR
SUL-SEL untuk memberikan bantuan kepada kami.Dengan tujuan membangun kesenian
budaya tradisional dan merekrut para generasi muda sekaligus memperkenalkan
bentuk dan tatanan kesenian budaya adat istiadat daerah khususnya diGalesong
diKabupaten Takalar,Makassar pada umumnya.
Demikian permohonan bantuan ini, kami buat dengan penuh kesadaran
dan rasa tanggung jawab
Atas bantuannya
diucapkan Terimakasih.
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
KAHARUDDIN, S.Pd.I Ariguswan Mapperentha
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
LEMBAGA
SANGGAR SENI BUDAYA GEMBOK GALESONG
(Generasi Muda Anti Narkoba Dan Kekerasan)
secretariat :
Jln.Olahraga No.1 Galesong Kode Pos: 92254 No.Hp.081355176460
Galesong,
21 februari 2014
Nomor : 260/GMB/GLS/II/2014
Lamp : 1 (satu) Rangkap
Akta Notaries Dan SKT KESBANG Kab.Takalar dan satu rangkap proposal
Hal : Permohonan bantuan
Kepada Yth,
Bapak dr.h.syahrul yasin limpo,m.si,mh
(gubernur sul-sel)
Di,-
Tempat
Asasalamu Alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Semoga segala aktivitas kita di
Ridhai Allah swt. Amin.
Dengan
Hormat,
Kesenian budaya tradisional adalah
salah satu kebiasaan dan peniggalan para leluhur yang pada masanya tetap kokoh
dan dipertahankan menjadi salah satu kesenian budaya trasional bagi setiap
daerah.namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi seakan
tenggelam atau hilang begitu saja.
Untuk dapat melestarikan kesenian
budaya tradisional tersebut,maka perlu perhatian tetap mempertahankan sebagai
momentum dan adat istiadat,maka kami dari kalangan anak muda
galesong,memohon kepada Bapak GUBERNUR
SUL-SEL untuk memberikan bantuan kepada kami.Dengan tujuan membangun kesenian
budaya tradisional dan merekrut para generasi muda sekaligus memperkenalkan
bentuk dan tatanan kesenian budaya adat istiadat daerah khususnya diGalesong
diKabupaten Takalar,Makassar pada umumnya.
Demikian permohonan bantuan ini, kami buat dengan penuh kesadaran
dan rasa tanggung jawab
Atas bantuannya
diucapkan Terimakasih.
“Pengurus lembaga”
Ketua Sekretaris
ASRUL S,Pd. DJABAL NOER
MENGETAHUI
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kec.galesong
Drs.Abbas,MM
Nip. 1963
1231 1983 061087
Pangkat
:Pembina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar